SAMARINDA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari sudut Reformasi Birokrasi dilandaskan dari Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, terpenting Pengawas.
Demikian disampaikan peneliti Administrasi Publik, Daryono, M.Si., Ph.D. dalam perbincangan di kota Samarinda, Senin (05/09/2022).
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
“Yang saya tekuni saat ini adalah bagaimana sebenarnya akselerasi atau percepatan konsep dari Reformasi Birokrasi dengan dikeluarkanya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi ada delapan hal area perubahan, terpenting Pengawasan, " ungkap dosen Universitad Mulawarman ( Unmul ) ini.
Dia menambahkan ada satu hal yang penting sekali dikuatkan di Kaltim selaku tuan rumah kawasan Ibu Kota Nusantara, yaitu pengawasan, ini penting karena kunci semua proses. Dengan kuatnya pengawasan akan berdampak terhadap transparansi dan kualitas pelayanan publik.
"Ada pengawasan terhadap Gratifikasi dan pelaksanaan Zona Integritas, Pembinaan, Penambahan Jumlah serta Pro aktif inspektorat lokal. Kalau Kita bicara pengawasan ada enam hal yang menjadi fokus, pertama Gratifikasi yaitu bagaimana inspektorat ini punya peran penting dalam mengawasi proses perencanaan anggaran sampai kepada evaluasi apakah ada gratifikasi. Gratifikasi penting untuk di kontrol bila itu terjadi di dalam proses pembangunan IKN dan pembangunan di daerah tentu akan berdampak pada banyak hal.
Selain Gratifikasi juga yang dilakukan Inspektorat adalah Zona Integritas yang digaungkan dimana - mana. Kaltim, khususnya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peran yang cukup besar dalam mensukseskan bagaimana percepatan atau realisasi IKN di Kaltim. Ketika dua daerah ini mampu merealisasikan konsep Zona Integritas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada menjadi pondasi yang kuat bagi daerah untuk bisa melakukan bergaining kepada pemerintah pusat, " tuturnya.
Dia melanjutkan ada beberapa hal yang ditemukan di lapangan bahwa pengawasan lemah dikarenakan kuantitas (Jumlah Pengawas) kurang, yang ada dampaknya kemana-mana. Dua daerah ini (PPU dan Kukar) perlu dikuatkan pengawasan dengan penambahan jumlah (kuantitas) auditornya, contoh di Kukar memerlukan 40-50 auditor tapi yang ada baru 18 itu akan berdampak pada kualitas pengawasan.
“Kalau kita menitikberatkan kualitas Reformasi Birokrasi di kawasan IKN tentu kita akan menitik beratkan fokus kita terhadap kapabilitas (kemampuan) inspektorat di dalam melakukan pengawasan kepada semua OPD yang ada di daerah, di samping pengawasan mengacu pada sistem pengawasan internal yang ada di semua OPD.
“Kalau kita bicara Pengawasan Pembangunan IKN, sebagai Local Goverment di Kaltim tentu peran penting pertama bagaimana peta aset-aset daerah di IKN. Pengawas daerah semestinya ambil peran ketika akan dimulainya pembangunan di IKN, membantu mengawasi jalan pembangunan IKN, walaupun kewenangannya berbeda dengan Otorita IKN tapi tidak ada salahnya mengambil peran pro aktif dalam pembangunan IKN yang menjadi bergaining power daerah kepada Pemerintah Pusat, " tutupnya mengakhiri. ( rm)